Waspada Paham Jabariyah dimasa Wabah Korona
Faham Jabbariyah itu adalah faham yang menisbatkan semua yang terjadi itu sudah ditakdirkan Allah tanpa ada campur tangan manusia didalamnya.
Akhir-akhir ini telah keluar beberapa fatwa ulama terkait viruskorona dan ibadah shalat bejama'ah dimasjid yang in sya Allah, kita smua sudah tahu fatwa tsb.
Tapi ada beberapa segelintir orang (yg sebenarnya mereka ini adalah orang² awam) menentang fatwa tersebut, mereka malah berkeras menyerukan shalat berjama'ah dimasjid, dengan alasan kurang lebihnya: "terjangkit korona atau tidaknya itu takdir Allah". "Allah lebih besar dibandingkan korona". "Saya lebih takut kepada Allah dibandingkan korona" dsb.
Orang² yg kurang berpahaman bisa saja terpengaruh oleh alasan² yang menggebu-gebu tersebut. Memang kata² tersebut benar jika ditempatkan pada tempatnya.
Saudaraku seiman..
Iman kepada ketentuan taqdir baik dan buruk yang suda ditentukan Allah itu adalah suatu perkara wajib yg harus kita yakini dan amalkan. Tapi adalah suatu yang salah jika kita nisbatkan semuanya kepada Allah, sehingga apa² yg terjadi pada kita, baik ataupun buruk (mnurut kita) kita kembalikan kepada Allah, sedangkan Allah berfirman:
"ما أصابك من حسنة فمن الله، وما أصابك من سيئة فمن نفسك"
Artinya: Kebaikan-kebaikan yang terjadi padamu itu berasal dari Allah, sedangkan keburukan² itu adalah akibat dari perbuatanmu sendiri" (QS. An-Nisa: 79)
Percayalah bahwasanya Allah tidak menginginkan untuk hambanya kecuali hanyalah kebaikan.
Lantas Bagaimana Kita Memahami Takdir?
Tentang virus korona itu akan tertular kepada kita atau tidaknya itu memang takdir Allah, tapi kita juga harus berikhtiyar dan berusaha agar tidak terjangkit olehnya. Jadi, ikhtiyar dahulu baru tawakkal bukan tawakkal saja tanpa mau berusaha. Bahayanya, kalau kita berpaham demikian, bisa jadi tidak ada orang yang mau bekerja didunia ini karena mereka berkeyakinan: "rezeki kan udah diatur Allah". Tanpa mau berusaha, dan akhirnya dia hanya menyalahkan Allah ktika ia jatuh miskin (Naudzubillah) Subhanallah.
Meninggalkan Shalat Berjama'ah di Masjid Karena Korona
- Hifzu nafs (menjaga kehidupan)
- Hifzul Aql (menjaga akal)
- Hifzun nasl (menjaga keturunan)
- Hifzul hurmah (menjaga kehormatan)
- Hifzul mal (menjaga harta)
Dalam kaidah ushul fiqih dikatakan:
Fatwa ulama pun sifatnya tidak mengikat, dia hadir sebagai maslahat bagi umat, maka jika dilihat shalat berjama'ah tidak mudharat, tidak apa untuk shalat berjama'ah dimasjid dalam situasi seperti ini, dengan memperhatikan beberapa hal tentunya, misanya tidak bersalaman, membawa sajadah sendiri², yang ke masjid bukanlah yag terkena wabah tsb. dll. Seperti yang disampaikan oleh pengurus masjid, ulama, dan umara'.
Dalam suatu bait disebutkan:
Yang selalu harus kita perbarui adalah niat kita dalam beribadah, apakah karena Allah atau tidak? kalau kita ikhlas karena Allah, maka Allah tidak melihat kecuali hanya kepada hati hambanya.
Saudaraku seiman, ikutilah fatwa² ulama dalam urusan agama, karena siapakah yang lebih paham ttg agama selain daripada mereka, memang baik semangat dalam beragama dan ibadah, tapi beragama dan beribadah pun perlu ilmu toh?
Maka, fas'aluu ahlazzikri in kuntum laa ta'lamun... Bertanyalah kepada ulama ketika kamu tidak tau (dari perkara-perkara agama tsb)
Astaghfirullah...
BalasHapus